NO PBI : Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank UmumISI SINGKAT :
Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:a. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan induk diatur berikut ini.
Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau...